Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Wacana Tarif Transjakarta Naik, Ini Bocoran Pramono 
Advertisement . Scroll to see content

Dampak Perubahan Status DKI jadi DKJ, Pemprov Butuh 8,3 Juta Blangko e-KTP

Senin, 29 April 2024 - 16:21:00 WIB
Dampak Perubahan Status DKI jadi DKJ, Pemprov Butuh 8,3 Juta Blangko e-KTP
Pemprov DKI Jakarta membutuhkan 8,3 juta blangko e-KTP dampak pergantian status menjadi DKJ. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kepala Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta Budi Awaludin mengungkapkan dibutuhkan 8,3 juta blangko Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) untuk perpindahan status DKI menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Proses pergantian blangko akan dilakukan secara bertahap.

"Jumlah kebutuhannya sebanyak 8,3 jutaan. Kami lakukan secara bertahap. Bisa jadi tahun ini hanya 2-3 juta yang bisa terpenuhi," ujar Budi, Senin (29/4/2024).

Dia mengklaim pelayanan warga seperti KJP, Kartu Lansia, sampai BPJS Kesehatan tidak akan terpengaruh perubahan status DKI ke DKJ.

"Tidak sama sekali (terpengaruh), karena tidak berubah elemen data, hanya perubahan nomenklatur saja dari DKI ke DKJ," tutur dia.

Kendati demikian, dia mengatakan proses pergantian blangko e-KTP masih menunggu keputusan pemerintah pusat.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut