Dampak Perubahan Status DKI jadi DKJ, Pemprov Butuh 8,3 Juta Blangko e-KTP
 
                 
                JAKARTA, iNews.id - Kepala Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta Budi Awaludin mengungkapkan dibutuhkan 8,3 juta blangko Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) untuk perpindahan status DKI menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Proses pergantian blangko akan dilakukan secara bertahap.
"Jumlah kebutuhannya sebanyak 8,3 jutaan. Kami lakukan secara bertahap. Bisa jadi tahun ini hanya 2-3 juta yang bisa terpenuhi," ujar Budi, Senin (29/4/2024).
 
                                Dia mengklaim pelayanan warga seperti KJP, Kartu Lansia, sampai BPJS Kesehatan tidak akan terpengaruh perubahan status DKI ke DKJ.
"Tidak sama sekali (terpengaruh), karena tidak berubah elemen data, hanya perubahan nomenklatur saja dari DKI ke DKJ," tutur dia.
 
                                        Kendati demikian, dia mengatakan proses pergantian blangko e-KTP masih menunggu keputusan pemerintah pusat.