Dana Kampanye Pilgub Jakarta Besar, Ridwan Kamil: Kalau Kecil Malah Nggak Logis
Diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta telah menerima Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dari ketiga peserta pilkada 2024. Surat LADK dengan Nomor 78/PL.02.5-Pu/31/2024, juga diunggah melalui laman resmi KPU Jakarta.
Dalam surat itu, ke-tiga peserta pilkada sesuai nomor urut yakni, Ridwan Kamil (RK)-Suswono, Dharma Pongrekun - Kun Wardana dan Pramono Anung-Rano Karno, menyampaikan LADK pada Selasa 24 September 2024, dengan jam yang berbeda.
KPU juga merincikan bahwa dana awal kampanye itu bersumber dari uang peserta pilkada ataupun partai politik gabungan. Berikut rinciannya:
1. Pasangan RK-Suswono Rp 1 Miliar
- Pasangan Calon: Rp400 juta)
- Partai Politik atau Gabungan Partai Politik: Rp600 juta).
2. Pasangan Dharma-Kun Wardana Rp5 Juta
- Pasangan Calon: Rp 5 Juta
3. Pasangan Pramono-Rano Karno Rp 100 Juta
- Pasangan Calon: Rp100 juta
Editor: Faieq Hidayat