Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Rano Karno Tak Masalah Dana Transfer ke Jakarta Dipangkas Rp15 Triliun, Ini Alasannya
Advertisement . Scroll to see content

Dana Transfer DKI Dipotong, Pramono Batal Beri Subsidi Transum ke Warga Luar Jakarta

Rabu, 29 Oktober 2025 - 12:17:00 WIB
Dana Transfer DKI Dipotong, Pramono Batal Beri Subsidi Transum ke Warga Luar Jakarta
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung. (Foto: iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan belum bisa memberikan subsidi transportasi umum (transum) kepada 15 golongan warga luar Jakarta. Hal itu buntut pemangkasan dana bagi hasil (DBH) atau dana transfer dari pemerintah pusat ke Jakarta sebesar hampir Rp15 triliun. 

"Tadi saya juga menyampaikan, Jakarta terus terang belum bisa memberikan subsidi untuk 15 golongan di luar warga Jakarta," kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Rabu (29/10/2025).

Meski demikian, dia menegaskan subsidi transum bagi 15 golongan warga Jakarta tetap diberikan. 

"Jadi untuk yang warga Jakarta tetap kami akan memberikan subsidi, pembebasan, tetapi bagi warga di luar Jakarta tentunya kami belum bisa untuk memberikan subsidi, apalagi DBH-nya baru dipotong," jelasnya.

Diketahui, Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 133 Tahun 2018 tentang perubahan ketiga Pergub Nomor 160 Tahun 2016 mengatur pelayanan Transjakarta gratis dan bus gratis bagi masyarakat tertentu.

Daftar 15 golongan yang berhak mendapatkan layanan gratis Transjakarta:

1. Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov DKI Jakarta dan pensiunannya.
2. Tenaga kontrak yang bekerja di Pemprov DKI Jakarta.
3. Peserta didik penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP).
4. Karyawan swasta tertentu atau pekerja dengan gaji sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP) melalui Bank DKI.
5. Penghuni Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa).
6. Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK).
7. Penduduk pemilik KTP Kepulauan Seribu.
8. Penerima Beras Keluarga Sejahtera (Raskin) yang berdomisili di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).
9. Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
10. Veteran Republik Indonesia.
11. Penyandang disabilitas.
12. Penduduk lanjut usia (lansia) di atas 60 tahun.
13. Pengurus masjid (marbot).
14. Pendidik dan tenaga kependidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).
15. Juru Pemantau Jentik (Jumantik).

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut