Delapan Kali Beraksi, Maling Motor di Cilincing Jual Hasil Curian Rp1,5 Juta Per Unit
Saat di lokasi, kedua pelaku memiliki peranan masing-masing. Satu pelaku memantau situasi dengan berada di motor dan satu pelaku berperan mengambil motor Honda Beat.
Kapolsek Cilincing Kompol Robinson Manurung menjelaskan pihaknya langsung melakukan penyelidikan di lokasi dan melakukan pemeriksaan saksi maupun rekaman CCTV. Hasilnya, polisi berhasil menangkap dua dari empat pelaku berinisial IA dan AR di kawasan Lagoa, Koja, Jakarta Utara.
“Dari rekaman CCTV, ada warga yang mengenali ciri-ciri salah satu pelaku yang berambut pirang,” kata Robinson.
Usai menangkap kedua pelaku. Petugas langsung melakukan pengembangan untuk menangkap pelaku lainnya. Hasilnya satu pelaku penadah berinisial TC juga ditangkap.
“Setelah kami kembangkan satu pelaku penadah berhasil ditangkap di daerah Babelan, Bekasi dan pelaku I maupun R masih dalam upaya pengejaran kepolisian," tuturnya
Dari perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Para pelaku terancam hukuman lima tahun penjara.
Editor: Rizal Bomantama