Delik RCTI: Petaka Sampah Galuga
JAKARTA, iNews.id - Proses pengolahan sampah di sejumlah daerah masih menimbulkan banyak persoalan. Salah satunya terjadi di Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) Galuga, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Sudah 14 tahun warga Desa Galuga hidup berdampingan dengan tempat pembuangan akhir.
Minimnya pengawasan dari pemerintah daerah terkait pengolahan limbah mengakibatkan TPAS Galuga mencemari lingkungan sekitar. Akibatnya, lahan-lahan warga tercemar limbah dan tidak lagi produktif. Warga pun terpapar sejumlah penyakit dan kesulitan memperoleh air bersih.
Pada Oktober 2016, kasus pencemaran limbah merebak pertama kali di Desa Galuga, Kabupaten Bogor. Ribuan warga menuntut upah ganti rugi akibat sawah dan sumur yang tercemar sampah.
Untuk diketahui, TPAS Galuga hanya berjarak kurang dari 1 kilometer dari pemukiman padat penduduk. Sumur dan sawah yang telah tercemar menghambat aktivitas warga Galuga.
Tim Delik menelusuri permasalahan pencemaran sampah di TPA Galuga. Di lokasi pembuangan sampah, Tim Delik juga menemukan sampah medis berbahaya dalam jumlah besar.
Pembuangan sampah medis di tempat pembuangan sampah dinilai tidak prosedural karena bertentangan dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1204 Tahun 2004 tentang Tata Cara Pengolahan Limbah Medis.
Tak hanya sampah medis, hasil uji kandungan air yang dilakukan tim Delik juga menunjukkan adanya kandungan zat berbahaya.
Sejauhmana keseriusan Pemkab maupun Pemkot Bogor dalam menangani persoalan sampah di TPAS Galuga? Saksikan Delik episode “Petaka Sampah Galuga” pada Minggu tengah malam nanti hanya di RCTI.
Editor: Zen Teguh