Demo Buruh, Polisi Tutup Jalan Merdeka Selatan dan Barat
Pantauan di lokasi, puluhan bus yang mengangkut massa sudah terparkir di sepanjang Jalan Merdeka Selatan menuju Gambir. Selain itu, polisi juga sudah memasang barikade kawat berduri di dua lajur Jalan Merdeka Selatan.
Dalam tuntutannya, buruh mendesak pemerintah menjalankan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan, Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja inkonstitusional secara bersyarat.
Sebelumnya, Omnibus Law UU Nomor 11 Tahun 2020 Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional. Putusan itu dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman dalam sidang uji formil UU 11/2020 Cipta Kerja yang disiarkan secara daring, Kamis (25/11/2021).
Omnibus Law UU 11/2020 Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional atau bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. MK memerintahkan DPR dan pemerintah memperbaiki UU Cipta Kerja dalam jangka waktu dua tahun ke depan.
Editor: Kurnia Illahi