Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Blak-blakan! Kuasa Hukum Buka Suara usai Yaqut Jadi Tersangka Korupsi Kuota Haji
Advertisement . Scroll to see content

Demo Kasus Korupsi BTS Kominfo di Patung Kuda, Massa Bakar Ban

Senin, 25 September 2023 - 14:43:00 WIB
Demo Kasus Korupsi BTS Kominfo di Patung Kuda, Massa Bakar Ban
Massa mahasiswa berunjuk rasa terkait kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo yang menjerat Johnny G Plate. Mereka membakar ban. (Foto: Bachtiar Rojab)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Massa mahasiswa menggelar aksi demonstrasi di kawasan Patung Kuda depan Gedung Indosat, Jakarta, Senin (25/9/2023). Mereka berunjuk rasa terkait kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo yang menjerat eks Menkominfo, Johnny G Plate.

Sejumlah massa membakar ban di kawasan tersebut. Personel polisi disiagakan untuk mengawal aksi.

Polisi memblokade kawasan Jalan Merdeka Barat arah Istana menggunakan beton dan kawat berduri.

Massa mempertanyakan Dirut PT Lintasarta, Arya Damar, dan Direktur Niaga/Komersial PT Aplikanusa Lintasarta, Alfi Asman, selaku konsorsium paket 3 BTS 4G BAKTI Kominfo yang sempat menjadi saksi pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, 29 Agustus 2023 lalu.

Kala itu, dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Arya beserta jajaran direksi perusahaan menyetujui pembahasan rapat direksi pada akhir 2020 untuk memberikan fee 10 persen terkait proyek BTS 4G BAKTI Kominfo.

"Saat ini Lintasarta sebagai pihak yang merugikan pemerintah dalam proyek BTS 4G Kominfo yang menurut audit BPKP kerugian negara mencapai 8 triliun," ujar salah seorang orator aksi, Senin (25/9/2023).

Diberitakan sebelumnya, jaksa menghadirkan Dirut PT Lintasarta, Arya Damar, dan Direktur Niaga/Komersial PT Aplikanusa Lintasarta, Alfi Asman, selaku konsorsium paket 3 BTS 4G BAKTI Kominfo sebagai saksi di sidang kasus korupsi BTS.

Dalam sidang tersebut, Arya mengatakan pihaknya dimintai commitment fee 10 persen untuk bergabung ke konsorsium.

"Di situlah, mereka meminta kepada kami mau ikut BAKTI atau tidak. Nah, di situ kami diminta untuk ada komitmen kalau bisa kalau nanti ikut BAKTI," ujar Arya dalam persidangan di PN Jakarta Pusat, Selasa (29/8/2023).

Hakim Fahzal Hendri memberondong pertanyaan terhadap Arya. Dia bertanya terkait commitment fee kepada saksi Arya.

"Ada commitment fee. Diminta untuk commitment fee 10 persen," ujar Arya.

"Berapa?" kata hakim Fahzal.

"10 persen," ucap Arya.

"Dari (pagu anggaran) Rp2,4 miliar?" kata hakim Fahzal.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut