Denda Bagi Pelanggar Masker di DKI Jakarta Capai Rp2,1 Miliar
Rabu, 02 September 2020 - 18:38:00 WIB
"Kewajiban menggunakan masker sudah disiplin. Hanya saja sering dijumpai ada orang bawa masker, tapi menggunakannya tidak benar," katanya.
Adapun sanksi denda PSBB transisi di Jakarta mencapai Rp 4 Miliar itu rincianyabadalah yaitu Rp 2,1 Miliar pelanggar tidak menggunakan masker. Rp831 juta diperoleh dari pelanggaran tempat umum dan denda sebesar Rp284 juta berasal dari pelanggaran tempat usaha sosial dan budaya.
"Jika diakumulasikan dengan denda sebelum masa PSBB transisi sebesar Rp 899,8 juta, jumlahnya mencapai Rp4 miliar," katanya.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq