Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pramono soal Dana Rp14,6 Triliun di Bank: untuk Selesaikan Pembayaran Proyek
Advertisement . Scroll to see content

Denda Pelanggaran Prokes di DKI Jakarta Capai Rp1 Miliar

Minggu, 30 Mei 2021 - 22:44:00 WIB
Denda Pelanggaran Prokes di DKI Jakarta Capai Rp1 Miliar
Denda yang dikumpulkan dari penindakan pelanggaran prokes di Jakarta mencapai Rp1 miliar. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta melakukan rekapitulasi data penindakan pelanggaran dari kegiatan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Salah satu yang dirilis jumlah total denda yang telah terkumpul dari kegiatan penindakan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) tersebut.

Dalam rekapitulasi data yang dirilis, total denda terkumpul sebesar Rp1.019.450.000. Sementara itu total denda PSBB yang dilakukan pada tahun 2020 yakni sebesar Rp5.738.220.000.

"Data pengawasan dan penindakan pelanggaran PSBB oleh Satpol PP DKI Jakarta periode 11 Januari sampai dengan 29 Mei 2021 (berdasarkan Pergub No.3 Tahun 2021)," tulis akun Twitter resmi Satpol PP DKI @SatpolPP_DKI dikutip Minggu (30/5/2021).

Denda tersebut terkumpul dari sejumlah kegitan penindakan pelanggaran. Sebanyak 5.185 masyarakat yang memilih membayar denda lantaran tidak menggunakan masker. Dengan jumlah denda yang terkumpul sebesar Rp751.450.000.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut