Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pramono soal Dana Rp14,6 Triliun di Bank: untuk Selesaikan Pembayaran Proyek
Advertisement . Scroll to see content

Denda Pelanggaran Prokes di DKI Jakarta Capai Rp1 Miliar

Minggu, 30 Mei 2021 - 22:44:00 WIB
Denda Pelanggaran Prokes di DKI Jakarta Capai Rp1 Miliar
Denda yang dikumpulkan dari penindakan pelanggaran prokes di Jakarta mencapai Rp1 miliar. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

Selanjutnya, sebanyak 23 perkantoran, tempat usaha, industri yang memilih membayar denda karena telah melanggar aturan PSBB. Dari aspek ini, jumlah denda yang terkumpul sebesar Rp163.000.000.

Terakhir, denda juga bersumber dari restoran atau rumah makan, dan kafe. Dari aspek ini, sebanyak 26 restoran atau rumah makan yang memilih membayar denda. Adapun, total jumlah denda yang terkumpul sebesar Rp105.000.000.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut