Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Cerita Sandiaga Uno Maju Pilgub Jakarta 2017, Sempat Tak Pede hingga Berpasangan dengan Anies
Advertisement . Scroll to see content

Deretan Sanksi bagi Pelanggar PSBB di Jakarta, Denda Rp50 Juta hingga Mobil Diderek

Selasa, 12 Mei 2020 - 07:30:00 WIB
Deretan Sanksi bagi Pelanggar PSBB di Jakarta, Denda Rp50 Juta hingga Mobil Diderek
Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan. (Foto: iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

Pasal 13
Ayat 1a
Pengendara mobil pribadi yang melanggar pembatasan jumlah orang maksimal 50 persen dari kapasitas didenda Rp500.000 hingga Rp1.000.000;
Ayat 1b
Kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi;
Ayat 1c
Tindakan penderekan ke tempat penyimpanan kendaraan bermotor yang disediakan Pemprov DKI Jakarta.

Pasal 14
Ayat 1a
Pengendara sepeda motor yang melanggar ketentuan membawa penumpang dan/atau tidak menggunakan masker didenda Rp100.000 hingga Rp250.000.
Ayat 1b
Kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi;
Ayat 1c
Tindakan penderekan ke tempat penyimpanan kendaraan bermotor yang disediakan Pemprov DKI Jakarta.

Ayat 2a
Pengemudi sepeda motor yang digunakan sebagai angkutan roda dua berbasis aplikasi (ojek online) yang melanggar dengan membawa penumpang didenda Rp100.000 hingga Rp250.000.
Ayat 2b
Kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi;
Ayat 2c
Tindakan penderekan ke tempat penyimpanan kendaraan bermotor yang disediakan Pemprov DKI Jakarta.

Pasal 15
Ayat 1a
Setiap orang, pelaku usaha atau badan hukum pemilik kendaraan bermotor umum angkutan orang dan/atau barang yang melanggar pembatasan jumlah orang maksimal 50 persen, tidak menggunakan masker dalam kendaran, dan/atau pembatasan jam operasional sesuai pengaturan dari Pemprov DKI Jakarta didenda Rp100.000 hingga Rp500.000;
Ayat 1b
Kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi;
Ayat 1c
Tindakan penderekan ke tempat penyimpanan kendaraan bermotor yang disediakan Pemprov DKI Jakarta.

Editor: Djibril Muhammad

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut