Deretan Sanksi bagi Pelanggar PSBB di Jakarta, Denda Rp50 Juta hingga Mobil Diderek
JAKARTA, iNews.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Pergub Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi DKI Jakarta. Pergub yang diteken 30 April 2020 itu memuat sanksi bagi pelanggar dari denda Rp50 juta hingga mobil diderek.
Penerbitan Pergub ini dimaksudkan sebagai dasar pengenaan sanksi terhadap pelanggaran pelaksanaan PSBB dalam rangka percepatan penanganan Covid-19. Tujuannya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap physical distancing, social distancing dan penerapan protokol pencegahan penyebaran virus corona.
"Memberikan kepastian hukum pengenaan sanksi dalam pelaksanan PSBB dan mengoptimalkan pelaksanaan PSBB dalam menekan penyebaran Covid-19," bunyi Pasal 3 Pergub 41/2020, dikutip Selasa (12/5/2020).
Anies dalam konferensi pers di Balai Kota DKI mengenai perpanjangan PSBB menegaskan, masa sosialisasi telah berakhir. Agar kebijakan tersebut berlaku efektif, perlu disertai penegakan hukum.
"Sekarang adalah fasenya penegakan. Ke depan semuanya yang melanggar tidak akan diberi peringatan lagi, tapi akan langsung ditindak," ujarnya, Rabu (22/4/2020).
Sanksi bagi pelanggar PSBB tertuang dalam Bab III Pergub 41/2020. Bab ini mencakup sembilan bagian yang dijabar dalam Pasal 4-15. Bagian kesatu mengatur tentang Pembatasan Aktivitas di Luar Rumah.
Pasal 4 menyatakan, setiap orang yang tidak melaksanakan kewajiban mengenakan masker di luar rumah pada tempat umum atau fasilitas umum selama pemberlakuan PSBB dikenakan sanksi berupa administratif teguran tertulis; kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi, atau denda.
"Denda administratif paling sedikit Rp100.000 dan paling banyak Rp250.000," bunyi Pasal 4 ayat 1 huruf c. Penjatuhan sanksi dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan dapat didampingi kepolisian.
Berikut sanksi dan/atau denda bagi pelanggar PSBB di DKI Jakarta:
Pasal 4
Ayat 1a
Sanksi administratif teguran tertulis,
Ayat 1b
Kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi; atau
Ayat 1c
Pelanggar yang tidak menggunakan masker di luar rumah didenda Rp100.000-Rp250.000.
Pasal 5
Sekolah/institusi pendidikan yang tidak menyelenggarakan kegiatan belajar mengajar dari rumah dikenakan sanksi berupa teguran tertulis.
Pasal 6
Ayat 1b
Kantor yang tidak dikecualikan namun tetap beroperasi dikenakan denda paling sedikit Rp5 juta hingga Rp10 juta.
Ayat 2b
Kantor yang dikecualikan namun tidak menerapkan kewajiban protokol pencegahan penyebaran Covid-19 didenda paling sedikit Rp25 juta hingga Rp50 juta.
Ayat 4
Penyegelan kantor hingga PSBB berakhir.
Pasal 7
Restoran/rumah makan/usaha sejenis yang melanggar PSSB didenda Rp5 juta hingga Rp10 juta.
Pasal 8
Penanggung jawab hotel yang melanggar PSBB didenda Rp25 juta hingga Rp50 juta.
Pasal 9
Kegiatan konstruksi yang selama PSBB tidak melaksanakan kewajiban pembatasan aktivitas pekerja hanya berada di kawasan proyek dan protokol kesehatan didenda Rp25 juta hingga Rp50 juta.
Pasal 11
Setiap orang yang melanggar larangan kegiatan dengan jumlah lebih dari 5 orang didenda Rp100.000 hingga Rp250.000.
Pasal 12
Setiap orang atau badan hukum yang melanggar penghentian sementara kegiatan sosial dan budaya yang tidak dikecualikan dan menimbulkan kerumuman orang selama PSBB didenda Rp5 juta hingga Rp10 juta.
Pasal 13
Ayat 1a
Pengendara mobil pribadi yang melanggar pembatasan jumlah orang maksimal 50 persen dari kapasitas didenda Rp500.000 hingga Rp1.000.000;
Ayat 1b
Kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi;
Ayat 1c
Tindakan penderekan ke tempat penyimpanan kendaraan bermotor yang disediakan Pemprov DKI Jakarta.
Pasal 14
Ayat 1a
Pengendara sepeda motor yang melanggar ketentuan membawa penumpang dan/atau tidak menggunakan masker didenda Rp100.000 hingga Rp250.000.
Ayat 1b
Kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi;
Ayat 1c
Tindakan penderekan ke tempat penyimpanan kendaraan bermotor yang disediakan Pemprov DKI Jakarta.
Ayat 2a
Pengemudi sepeda motor yang digunakan sebagai angkutan roda dua berbasis aplikasi (ojek online) yang melanggar dengan membawa penumpang didenda Rp100.000 hingga Rp250.000.
Ayat 2b
Kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi;
Ayat 2c
Tindakan penderekan ke tempat penyimpanan kendaraan bermotor yang disediakan Pemprov DKI Jakarta.
Pasal 15
Ayat 1a
Setiap orang, pelaku usaha atau badan hukum pemilik kendaraan bermotor umum angkutan orang dan/atau barang yang melanggar pembatasan jumlah orang maksimal 50 persen, tidak menggunakan masker dalam kendaran, dan/atau pembatasan jam operasional sesuai pengaturan dari Pemprov DKI Jakarta didenda Rp100.000 hingga Rp500.000;
Ayat 1b
Kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi;
Ayat 1c
Tindakan penderekan ke tempat penyimpanan kendaraan bermotor yang disediakan Pemprov DKI Jakarta.
Editor: Djibril Muhammad