JAKARTA, iNews.id - Mahasiswa mendesak agar Dewan Pengawas (Dewas) KPK mengusut pelaporan terkait pertemuan antara Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dengan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto. Alexander Marwata dinilai melanggar.
“Kami mendesak Dewan Pengawas (Dewas) KPK untuk segera proses hukum dan mengadili Wakil Ketua KPK Alexander Marwata atas dugaan pelanggaran kode etik,” kata Koordinator Aliansi Mahasiswa Hukum Indonesia Peduli Keadilan (AMHIPAN) dalam demo di depan KPK, Senin (30/9/2024).
Bak Perang Antar Geng Kriminal, 12 Orang Tembaki Bar di Afrika Selatan Tewaskan 9 Orang
Reza menduga ada kejanggalan dari pengusutan kasus harta tak wajar milik Eko Darmanto yang dipimpin oleh Alex Marwata.
Dia juga menilai Eko yang tak kunjung ditetapkan sebagai tersangka karena harta tak wajar dan penanganan kasus yang terlalu berlarut-larut lantaran adanya konflik kepentingan.
Cerita Tahanan Diintimidasi jika Tak Bayar Pungli di Rutan KPK
“Alexander Marwata juga terus terlibat dalam penanganan kasus korupsi yang menyeret Eko Darmanto ini,” ujar dia.
Eks Sekdis Pemprov Sulsel Ungkap Setoran Bulanan Wajib di Rutan KPK, Rp5 Juta per Kepala
Selain itu, AMHIPAN juga mendesak agar Polda Metro Jaya mengusut laporan terhadap Alexander Marwata tersebut. Hal itu bertujuan untuk tegaknya hukum dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Mengingat pihak Polda Metro Jaya juga telah melakukan pemeriksaan terhadap Eko Darmanto. Kami juga mendorong Polda Metro Jaya untuk segera memanggil pihak-pihak yang melakukan koordinasi kepada Eko Darmanto demi tegaknya hukum dalam pemberantasan tindak pidana korupsi,” kata dia.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Laporan tersebut terkait pertemuan Alex dengan eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto menyerahkan laporan tersebut kepada Dewas KPK. "Secara umum semua laporan akan dilakukan verifikasi, penelaahan, dan pengumpulan informasi," ujar Tessa.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq
- Sumatra
- Jawa
- Kalimantan
- Sulawesi
- Papua
- Kepulauan Nusa Tenggara
- Kepulauan Maluku