Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : PDIP soal Polemik Proyek Whoosh: Kalau Terbukti Korupsi Harus Ditindak
Advertisement . Scroll to see content

Eks Sekdis Pemprov Sulsel Ungkap Setoran Bulanan Wajib di Rutan KPK, Rp5 Juta per Kepala

Senin, 30 September 2024 - 15:35:00 WIB
Eks Sekdis Pemprov Sulsel Ungkap Setoran Bulanan Wajib di Rutan KPK, Rp5 Juta per Kepala
Sidang kasus pungli rutan KPK (foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Sidang kasus dugaan pungutan liar (pungli) di Rutan KPK menghadirkan mantan Sekretaris Dinas PUTR Sulawesi Selatan, Edy Rahmat. Edy mengungkapkan adanya setoran bulanan wajib sebesar Rp5 juta yang harus dibayarkan oleh para tahanan.

Kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy menyebut setoran itu tak boleh lewat dari tanggal 10 setiap bulannya. Kesaksian ini disampaikan Edy secara virtual dari Lapas Kejari Makassar pada Senin (30/9/2024). 

Edy membeberkan petugas rutan bukan hanya menawarkan jasa pengacara, tetapi juga menerapkan aturan tidak tertulis terkait penggunaan handphone dan kewajiban membayar setoran bulanan.

Edy mengungkap bahwa setoran ini menjadi syarat mutlak agar tahanan bisa mendapatkan sejumlah fasilitas di rutan, seperti penggunaan telepon genggam. Menurutnya, petugas yang bernama Wardoyo adalah salah satu yang menawarkan jasa pengacara, meski Edy menolak untuk menggunakan pengacara tersebut.

Tidak hanya itu, Edy mengaku bahwa jika ada tahanan yang melanggar aturan, mereka akan dikenai hukuman, seperti dipindahkan ke ruang isolasi atau waktu olahraga yang dibatasi. 

“Kalau tidak pakai handphone, kita diisolasi dan disuruh bersihkan ruangan. Olahraganya juga dibatasi,” kata Edy.

Selanjutnya: Hukuman jika Tak Bayar Setoran

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut