Diduga Hendak Tawuran, 2 Pemuda Bawa Sajam dan Panah Ditangkap Tim Kujang Polresta Bogor
Mereka, lanjut Arsal, diduga akan menggunakan senjata tajam tersebut untuk melakuka aksi tawuran antar kelompok atau geng motor di Kota Bogor. Rata-rata aksi tersebut dilakukan pada dini hari menjelang pagi.
"Kami pantau para pelaku tawuran memang banyak sekali, sempat marak tawuran, perkelahian, dan segala macam. Kita tidak ingin Kota Bogor menjadi kota barbar. Orang bawa klewang di mana-mana itu jangan sampai terjadi lah jangan sampai membuat resah warga Kota Bogor," ujarnya.
Selain panah, barang bukti yang diamankan yakni sangkur dan berbagai jenis senjata tajam seperti celurit, parang, dan samurai. Kedua pelaku dijerat Pasal 2 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam hukuman maksimal 10 tahun penjara.
"Kami imbau para orangtua khususnya yang mempunyai anak-anak remaja untuk selalu dikontrol terutama saat malam hari," tutur Arsal.
Editor: Rizal Bomantama