Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kebakaran Permukiman Padat Penduduk di Tambora, 125 Personel Damkar Dikerahkan
Advertisement . Scroll to see content

Diduga Lalai Sebabkan Kebakaran, 3 Petugas Lapas Tangerang Jadi Tersangka

Senin, 20 September 2021 - 16:29:00 WIB
Diduga Lalai Sebabkan Kebakaran, 3 Petugas Lapas Tangerang Jadi Tersangka
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan tiga petugas Lapas Kelas I Tangerang ditetapkan sebagai tersangka kebakaran. (Foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Polisi menetapkan tiga petugas Lapas Kelas I Tangerang, Banten sebagai tersangka kasus kebakaran. Ketiganya diduga telah melakukan kelalaian dalam bertugas sehingga mengakibatkan meninggalnya 49 orang dalam peristiwa itu. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, ketiganya berinisial RU, S, dan Y. Mereka dipersangkakan setelah penyidik melakukan gelar perkaradengan Pasal 359 KUHP. Sementara Pasal 187 dan 188 masih dalam pendalaman. 

"Bagaimana mekanisme, sampai penetapan tersangka yang kesemuanya adalah pegawai lapas yang kerja saat itu atau regu lapas. Berdasarkan gelar perkara ditetapkan tiga orang tersangka," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Senin (20/9/2021). 

Sementara itu, Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengatakan penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan keterangan saksi seperti keterangan ahli, bukti dokumen surat, dan keterangan tersangka. 

"Dari proses penyidikan pemeriksaan saksi ahli maupun dokumen penyidik pagi tadi gelar perkara, di dalam gelar perkara ditetapkan tiga tersangka Pasal 359," ujarnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut