Polisi Tetapkan 3 Petugas Tersangka Kasus Kebakaran Lapas Tangerang
Senin, 20 September 2021 - 15:25:00 WIB
JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus kebakaran Lapas Klas 1, Tangerang. Ketiganya merupakan pegawai lapas.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan mereka disangka Pasal 359 KUHP, 187 KUHP dan 188 KUHP. Saat ini petugas masih terus mendalami peristiwa tersebut.
"Ada tiga tersangka," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Senin (21/9/2021).