Diduga Provokator Tawuran di Tambora, Kurir Barang Ditangkap
Alhasil, AA, MA dan beberapa orang lainnya sepakat untuk melakukan tawuran di kawasan Tambora pada Minggu (2/1) dini hari. Polisi pun menerima laporan terkait adanya peristiwa tawuran tersebut.
Gagalkan Tawuran di Tangerang, Polisi Galakkan Pemantauan Lewat Media Sosial
Berdasarkan laporan itu, penyidik lalu melakukan pencatatan dan akhirnya menangkap MA. Barang bukti yang disita digunakan untuk melakukan aksi tawuran di kawasan Tambora, Jakarta Barat.
Atas perbuatannya, pelaku diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Darurat no.12 tahun 1951 ancaman 12 tahun penjara.
Resahkan Masyarakat, Ini Modus Gengster Spongebob Tangerang saat Rencanakan Tawuran
Editor: Faieq Hidayat