Diduga Provokator Tawuran di Tambora, Kurir Barang Ditangkap
Selasa, 04 Januari 2022 - 22:36:00 WIB
Alhasil, AA, MA dan beberapa orang lainnya sepakat untuk melakukan tawuran di kawasan Tambora pada Minggu (2/1) dini hari. Polisi pun menerima laporan terkait adanya peristiwa tawuran tersebut.
Berdasarkan laporan itu, penyidik lalu melakukan pencatatan dan akhirnya menangkap MA. Barang bukti yang disita digunakan untuk melakukan aksi tawuran di kawasan Tambora, Jakarta Barat.
Atas perbuatannya, pelaku diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Darurat no.12 tahun 1951 ancaman 12 tahun penjara.
Editor: Faieq Hidayat