Diminta Tarik Rem Darurat, Wagub DKI Jakarta: Itu Kewenangan Pusat
JAKARTA, iNews.id - Sejumlah pihak mendesak Pemprov DKI Jakarta kembali menarik rem darurat melihat lonjakan kasus covid-19. Namun Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria menegaskan kewenangan menarik rem darurat itu ada di tangan pemerintah pusat.
Seperti diketahui dalam tiga hari terakhir kasus harian covid-19 di Jakarta selalu di atas 5.000 orang.
"Dulu kewenangannya ada di daerah. Sekarang kewenangan ada di pusat, sudah ada aturannya," kata Riza di Balai Kota Jakarta, Senin (21/6/2021).
Menurut Riza, pengaturan dari pemerintah pusat ini diterapkan sebagai penguatan koordinasi, sinkronisasi, harmonisasi, dan kerja sama yang baik antardaerah untuk mengendalikan penyebaran covid-19.
"Sejak adanya PPKM semuanya dikoordinasikan lewat pemerintah pusat dan itu sangat baik sehingga antardaerah bisa saling menolong bisa membantu bisa bersinergi dengan baik. Jadi sekali lagi, PPKM mikro ini adalah kebijakan yang baik ada koordinasi yang baik antar pemerintah daerah," ucap Riza.