Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ariana Grande Terkena Covid-19 hingga Sejumlah Acara Dibatalkan, Begini Kondisinya
Advertisement . Scroll to see content

Diminta Tarik Rem Darurat, Wagub DKI Jakarta: Itu Kewenangan Pusat

Selasa, 22 Juni 2021 - 06:17:00 WIB
Diminta Tarik Rem Darurat, Wagub DKI Jakarta: Itu Kewenangan Pusat
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menegaskan kebijakan rem darurat di ibu kota merupakan kewenangan pemerintah pusat. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Riza melanjutkan Pemprov DKI Jakarta akan mengikuti apa yang sudah diputuskan oleh pemerintah pusat melalui Menko Perekonomian Airlangga Hartarto terkait upaya pencegahan dan pengendalian kasus COVID-19.

Pembatasan kapasitas kegiatan masyarakat dan jam operasional, tutur dia, kurang lebih akan sama dengan apa yang telah disampaikan pemerintah pusat.

"Apa yang sudah disampaikan oleh Pak Menko Pak Airlangga, itu nanti kurang lebih yang akan kita tuangkan dalam Pergub. Kami sedang menunggu Instruksi Mendagri sebagai rujukan atau landasan. Insya Allah, besok (Instruksi) Mendagri keluar. DKI Jakarta akan mengikuti apa yang menjadi kebijakan dan keputusan yang sudah diambil oleh pemerintah pusat," ujarnya.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut