Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Geger! Pelaku Penembakan Massal di Brown University AS Ditemukan Tewas
Advertisement . Scroll to see content

Dinar Candy Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Tindak Pidana Pornografi

Kamis, 05 Agustus 2021 - 19:50:00 WIB
Dinar Candy Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Tindak Pidana Pornografi
Polisi menetapkan Dinar Candy (DC) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pornografi. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Polisi menetapkan Dinar Candy (DC) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pornografi. Penetapan itu menyusul aksinya yang menyoroti kebijakan PPKM Level 4 dengan mengenakan bikini di trotoar kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan.

Penetapan tersangka itu dikonfirmasi Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Azis Andriansyah.

“Setelah melakukan pemeriksaan, pengumpulan alat bukti, dan gelar perkara, maka kami menetapkan saudari DC sebagai tersangka,” kata Kombes Pol Azis Andriansyah di halaman Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (5/8/2021).

Azis menambahkan, tersangka diduga melakukan pelanggaran tindak pidana pornografi. Adapun Dinar pun dijerat dengan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

“Dalam pelanggaran tindak pidana pornografi sebagaiman tercantum dalam Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 Tentang Pornografi,” ujarnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut