Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Dokter Tifa Sebut SP3 Rismon Sianipar Bukan Murni Langkah Hukum, Singgung Gimik Jokowi
Advertisement . Scroll to see content

Dinar Candy Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Tindak Pidana Pornografi

Kamis, 05 Agustus 2021 - 19:50:00 WIB
Dinar Candy Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Tindak Pidana Pornografi
Polisi menetapkan Dinar Candy (DC) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pornografi. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Azis mengatakan Dinar diancam dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara atau denda sebesar Rp5 miliar. Lebih lanjut, saat ini Azis mengaku belum dapat memastikan apakah tersangka akan ditahan atau tidak.

“Dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara atau denda Rp5 miliar. Masih dipertimbangkan, tapi kemungkinan besar tidak (dilakukan penahanan) karena tersangka kooperatif,” tuturnya.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut