Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bupati Bekasi Ade Kuswara dan Ayahnya Jadi Tersangka KPK, Langsung Ditahan
Advertisement . Scroll to see content

Dinar Candy Kooperatif, Polisi: Kemungkinan Besar Tidak Ditahan

Kamis, 05 Agustus 2021 - 20:30:00 WIB
Dinar Candy Kooperatif, Polisi: Kemungkinan Besar Tidak Ditahan
Polisi kemungkinan besar tidak menahan Dinar Candy yang kini berstatus tersangka. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Polres Jakarta Selatan resmi menetapkan DJ Dinar Candy (DC) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pornografi. Polisi menilai Dinar Candy kemungkinan besar tidak ditahan.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Azis Andriansyah mengatakan hal itu bisa terjadi lantaran Dinar Candy kooperatif selama diperiksa. Dinar diciduk polisi usai melakukan aksi protes PPKM dengan berbikini di trotoar kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan.

“Masih dipertimbangkan, tapi kemungkinan besar tidak (dilakukan penahanan), karena tersangka kooperatif.” tuturnya di Mapolres Jakarta Selatan, Kamis (5/8/2021).

Azis menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara atas kasus tersebut.

“Setelah melakukan pemeriksaan, pengumpulan alat bukti, dan gelar perkara, maka kami menetapkan saudari DC sebagai tersangka,” kata Azis.

Azis menambahkan, tersangka diduga melakukan pelanggaran tindak pidana pornografi. Adapun Dinar pun dijerat dengan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

"Ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara atau denda sebesar Rp5 miliar," ujar Azis.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut