Dinas LH DKI Buka 264 Loker Padat Karya, Berikut Cara Daftarnya
Peserta yang diterima akan bekerja selama dua bulan, yakni November hingga Desember 2026, dengan durasi 20 hari kerja setiap bulan. Upah yang diberikan sebesar Rp174.748 per hari.
Dalam pelaksanaannya, petugas pemilah dan pengolah sampah organik akan membantu pengemudi gerobak motor (Germor) mengumpulkan sampah dari titik pengumpulan menuju tempat penampungan sementara (TPS). Mereka juga bertugas menyiapkan material untuk mesin pembubur, membuat lubang biopori, serta membantu proses pengomposan.
Sementara itu, tenaga pendukung RDF Plant akan membantu pengolahan sampah menjadi Refuse-Derived Fuel (RDF), yakni bahan bakar alternatif dari sampah. Sementara petugas pengangkat sampah bertugas memuat sampah ke kendaraan pengumpul dan memastikan sampah tidak tercecer selama pengangkutan.
Seleksi peserta pada tahap ini dilaksanakan dengan jadwal sebagai berikut:
1. 23–25 Oktober 2026: Pendaftaran.
2. 26–27 Oktober 2026: Pemanggilan dan verifikasi calon peserta.
3. 28 Oktober 2026: Evaluasi hasil verifikasi.
4. 29 Oktober 2026: Pengumuman penerimaan.
5. 30 Oktober 2026: Penandatanganan kontrak.
Editor: Aditya Pratama