Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : RDF Rorotan 2 Kali Gagal Uji Coba, Proyek Rp1,2 Triliun Ini Patut Dicurigai
Advertisement . Scroll to see content

Disdik DKI Jakarta: 13 Juli Tahun Ajaran Baru Bukan Pembukaan Sekolah

Kamis, 28 Mei 2020 - 11:45:00 WIB
Disdik DKI Jakarta: 13 Juli Tahun Ajaran Baru Bukan Pembukaan Sekolah
Siswa sekolah (Foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta menerbitkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan No 467 tahun 2020 tentang kalender Pendidikan tahun pelajaran 2020/2021. Surat tersebut mengatur tahun ajaran baru 2020/2021.

Kepala Disdik DKI Jakarta Nahdiana menegaskan 13 Juli 2020 bukan pembukaan sekolah, tapi tahun ajaran baru. Sekolah dibuka menunggu keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

"Pelaksanaan kegiatan pembelajaran pada permulaan tahun pelajaran baru tersebut bukan merupakan pembukaan kembali sekolah. Pembukaan Sekolah akan dilakukan setelah situasi dan kondisi dinyatakan aman dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan," kata Nahdiana dalam keterangan tertulis, Kamis (28/5/2020).

Nahdiana mengatakan perubahan tahun ajaran bisa dilakukan sesuai kebijakan pemerintah pusat. Pandemi virus Corona atau Covid-19 jadi pertimbangan utama.

"Perubahan Awal Tahun Pelajaran Baru dapat dilakukan apabila ada kebijakan dari pemerintah pusat melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengingat kondisi pandemi COVID-19 belum berakhir," kata Nahdiana.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut