Disdik DKI Jakarta: PPDB 2020 Beri Kesempatan yang Sama Bagi Calon Peserta Didik
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyatakan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2020/2021 disusun untuk mengakomodasi seluruh lapisan masyarakat. Hal itu sekaligus memberikan kesempatan yang sama bagi semua Calon Peserta Didik Baru (CPDB).
"Berdasarkan evaluasi dan kajian pelaksanaan PPDB pengunaan usia sebagai kriteria seleksi lebih dapat mengakomodir CPDB dari seluruh lapisan masyarakat," kata Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana di Jakarta, Jumat (26/6/2020).
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2019, menurut dia, mengatur CPDB di masing-masing jenjang harus memenuhi persyaratan usia minimal untuk bisa mendaftar ke sekolah tujuan. Alasannya, pertimbangan faktor daya tampung sekolah.
"Ini berkaitan dengan daya tampung sekolah. Misalnya, satu sekolah daya tampung 200. Maka mengurutkannya selain dari jarak adalah dengan usia. Orang dengan urutan 201 nantinya tidak diterima," ujarnya.
Nahdiana menyebutkan kriteria usia dalam PPDB mengacu pada Pasal 6 Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019. Dalam pasal itu disebutkan, persyaratan calon peserta didik baru kelas VII SMP berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli tahun pelajaran berjalan dan memiliki ijazah SD sederajat/dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas VI SD.
Kemudian, pada Pasal 7, persyaratan calon peserta didik baru kelas X SMA/SMK berusia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 1 Juli tahun pelajaran berjalan dan memiliki ijazah SMP sederajat atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas IX SMP.
"SMK dengan bidang keahlian/program keahlian/kompetensi keahlian tertentu menetapkan persyaratannya tambahannya adalah penerimaan peserta didik baru kelas X," ucapnya.
Nahdiana memaparkan, penetapan zonasi di Jakarta berbasis kelurahan dan irisan kelurahan mempertimbangkan demografi, kepadatan penduduk, bentuk hunian vertikal, sebaran sekolah, daya tampung, jumlah sekolah asal dan transportasi.
Demografi Jakarta yang unik, menurut dia, membuat Dinas Pendidikan menetapkan PPDB jalur zonasi berdasarkan kelurahan, bukan lagi jarak rumah calon siswa ke sekolah. Sedangkan penetapan Zonasi berbasis Kelurahan di DKI Jakarta sudah berlaku sejak 2017.
"Pertimbangannya, mulai dari tingkat kepadatan penduduk yang tidak sama tiap kelurahan, bentuk hunian vertikal yang banyak di Jakarta. Kemudian, sebaran sekolah yang tidak sama di setiap kelurahan, begitu juga daya tampung sekolah yang tidak sama di tiap sekolah," tuturnya.
Dalam sistem zonasi kelurahan, Nahdiana mengungkapkan, CPDB berdomisili lebih jauh dengan CPDB yang domisilinya lebih dekat, memiliki peluang yang sama untuk diterima di sekolah tujuan asalkan keduanya tinggal di kelurahan sesuai zonasi sekolah.
Apabila jumlah pendaftar melebihi daya tampung sekolah, calon siswa akan diseleksi berdasarkan usia lebih tua ke usia lebih muda, bukan lagi jarak tempat tinggal ke sekolah. CPDB berusia lebih tua yang rumahnya jauh lebih berpeluang lolos seleksi, dibandingkan calon siswa berusia lebih muda yang tinggal dekat dengan sekolah.
"Sesuai Pasal 25 Ayat 2, maka seleksi untuk pemenuhan kuota atau daya tampung terakhir menggunakan usia peserta didik yang lebih tua berdasarkan surat keterangan lahir atau akta kelahiran," katanya.
Editor: Djibril Muhammad