Disdik DKI Larang Sekolah Study Tour dan Acara Perpisahan di Luar Kota Buntut Kecelakaan di Subang
JAKARTA, iNews.id - Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta melarang sekolah menggelar acara perpisahan atau kegiatan study tour ke luar kota. Aturan ini disosialisasikan buntut kecelakaan bus rombongan SMK Lingga Kencana Depok yang menewaskan 11 orang.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Disdik DKI Jakarta, Purwosusilo mengungkapkan, pelarangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) nomor e-0017/SE/2024.
"Jadi (perpisahan) tidak ke mana-mana, hanya di sekolah masing-masing menggunakan fasilitas yang ada. Kalau ada sekolah yang melakukan di luar itu, berarti dia perlu pembinaan saya," kata Purwo, Rabu (15/5/2024).
"Karena kalau mengadakan di luar itu satu, memberatkan biaya, kedua berisiko. Nanti kalau dipandang perlu kami buat surat lagi. Cuma Insya Allah di Jakarta sudah memahami, karena kami sudah sosialiasi," tambahnya.
Purwo menambahkan, banyak sekolah dan orang tua yang merasa keberatan dengan aturan ini. Namun peraturan tersebut harus tetap dijalankan demi keamanan murid dan gurunya.
Dia menegaskan akan memanggil kepala sekolah yang masih berani secara diam-diam melakukan kegiatan perpisahan di luar sekolah atau study tour ke luar kota.
"Kan monitoringnya ada di mana-mana. Sudin di wilayah masing-masing melakukan monitoring. Kami persuasif, dari awal tindakan persuasif kami lakukan," katanya.
Editor: Reza Fajri