Ingat, Study Tour Sekolah di Depok Wajib Izin Disdik hingga Polisi
DEPOK, iNews.id - Wali Kota Depok, Mohammad Idris menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Study Tour pada satuan pendidikan. Sekolah diwajibkan mengajukan izin dan koordinasi dengan dinas pendidikan hingga kepolisian.
Dalam surat edaran tersebut, sekolah harus memperhatikan kesiapan awak kendaraan, keamanan jalur yang dilewati, serta berkoordinasi dan mendapatkan rekomendasi dari Dinas Perhubungan terkait kelayakan teknis kendaraan.
"Pihak satuan pendidikan negeri atau swasta yang akan menyelenggarakan study tour, agar berkoordinasi dengan memberikan surat pemberitahuan kepada dinas pendidikan dan kepolisian," tulis SE yang ditandatangani Mohammad Idris, dikutip Selasa (14/5/2024).
Idris mengatakan surat pemberitahuan study tour diajukan paling lambat 1 bulan sebelum kegiatan dilaksanakan dengan dilengkapi beberapa syarat. Seperti, surat izin dari kepala satuan pendidikan negeri atau swasta yang bersangkutan, daftar lengkap nama-nama peserta dan panitia yang akan mengikuti kegiatan.
Kemudian, jadwal keberangkatan dan kepulangan ke tempat tujuan, surat keterangan kendaraan layak pakai dan layak jalan dari Dinas Perhubungan.
Selain itu, tersedianya jaminan asuransi untuk peserta study tour dan surat pernyataan kompensasi dari pihak penyelenggara layanan study tour apabila terjadi kendala teknis.
"Aturan ini dibuat untuk dilaksanakan dan menjadi perhatian," tegasnya.