Disdukcapil Depok Percepat Layanan Kependudukan, Kini Hanya 3 Hari
DEPOK, iNews.id - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok kini mempercepat pelayanan kependudukan dari empat hari menjadi hanya tiga hari saja. Layanan yang dipercepat ini meliputi pembuatan KTP elektronik, Kartu Keluarga (KK), Kartu Identitas Anak (KIA), Akta Kelahiran, Akta Kematian, dan pengajuan pindah datang.
Percepatan pelayanan ini berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penerapan Standar Pelayanan Lingkup Pemerintah Daerah dan rekomendasi dari Inspektorat Daerah Kota Depok.
"Masyarakat dapat mengakses layanan ini melalui Sistem Layanan Online Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Depok Bersih Mudah dan Lancar (Silondo Bermula)," ujar Kepala Disdukcapil Kota Depok, Nuraeni Widayatti, Kamis (23/5/2024).
Perlu diingat untuk mendapatkan pelayanan 3 hari, pengajuan harus dilakukan sebelum pukul 14.00 WIB. Jika pengajuan dilakukan setelah jam 14.00 WIB, maka akan dihitung sebagai satu hari di jam berikutnya. Tiga hari pelayanan ini dihitung selama jam kerja.
"Harapannya dengan percepatan pelayanan ini, masyarakat semakin mudah mendapatkan administrasi kependudukan," kata Nuraeni.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq