Dishub Depok Gencarkan Razia Parkir Liar di Margonda, Belasan Pengemudi Disanksi
DEPOK, iNews.id - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok menggelar operasi penertiban parkir liar di trotoar dan bahu jalan sepanjang Margonda Raya, Depok, Jawa Barat pada Kamis (15/6/2023). Belasan pengemudi motor disanksi.
Kasie Ketertiban Lalu Lintas dan Perparkiran Dishub Kota Depok, Deriz M Riza menjelaskan operasi penertiban Dishub didampingi petugas Satlantas Polres Metro Depok.
"Iya pada hari ini kita seperti biasa menertibkan parkir liar di sepanjang Jalan Margonda. Terjaring sebanyak 10 kendaraan roda dua dan lima kendaraan empat yang ditilang," kata Deriz, Kamis (15/6/2023).
"Hari ini kami juga didampingi dari jajaran Sat Lantas Polres Metro Depok," ujarnya.
Deriz menyebut juga ada kendaraan yang digembosi hingga digembok imbas parkir liar di sepanjang Jalan Margonda Raya.
"Kemudian ada juga yang digembosi kendaraan roda dua, kalau kendaraan roda empat digembok," ucapnya.
Deriz menyebut sanksi tilang diberikan agar menertibkan kendaraan yang parkir di bahu jalan dan trotoar. Ia mengimbau bahwa trotoar diperuntukkan untuk pejalan kaki.
"Tujuannya kita menertibkan parkir di bahu jalan, dan kendaraan roda dua yang menggunakan trotoar, karena sebagaimana kita ketahui trotoar adalah untuk pejalan kali," ujarnya.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq