Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ingat, Pemprov DKI Tiadakan CFD Sudirman-Thamrin pada 26 Oktober 
Advertisement . Scroll to see content

Dishub Larang Kendaraan Bunyikan Klakson Telolet di Kota Tangerang, Ini Alasannya

Jumat, 04 Agustus 2023 - 15:14:00 WIB
Dishub Larang Kendaraan Bunyikan Klakson Telolet di Kota Tangerang, Ini Alasannya
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang melarang bus dan kendaraan lainnya untuk membunyikan klakson telolet. (Foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

Saking antusiasnya dengan klakson telolet, banyak masyarakat yang nekat berdiri di tengah jalan untuk memperlambat laju bus agar mendapatkan momen bunyi klakson.

"Karena anak-anak yang berkumpul dan berlari-lari meminta bunyi klakson telolet ke arah melajunya bus itu berbahaya, lalu kerumunan warga ini juga menimbulkan kemacetan, jadi ikut mengganggu ketertiban umum dan orang lain," ucapnya.

Menurutnya, penggunaan klakson telolet sebaiknya dihilangkan.

"Kepolisian itu sifatnya preventif, jadi kami mengantisipasi jangan sampai ada kecelakaan lalu lintas yang memakan korban jiwa," katanya.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut