Diskotek Top 10 Buka saat PSBB, Lurah Maphar Taman Sari Kecolongan
JAKARTA, iNews.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi DKI Jakarta menutup diskotetk Top 10 karena beroperasi selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat diberlakukan. Tempat hiburan di Kelurahan Maphar, Taman Sari, Jakarta Barat itu kedapatan melayani tamu.
Lurah Maphar, Tamansari, Jakarta Barat, Sri Pudjiastuti mengaku kecolongan saat mengetahui diskotek Top 10 masih beroperasi. Dia menduga wilayah diskotek yang terpisah dengan pemukiman membuat warga tidak sadar tentang adanya aktivitas di dalam.
"Terlebih ruangannya mungkin kedap suara, jadi tidak ada yang sadar ada aktivitas di dalam," katanya di Jakarta, Jumat (2/10/2020).
Sementara dari luar diskotek tampak sepi sehingga tidak mengundang perhatian warga. Kelurahan Maphar juga tidak pernah mendapatkan laporan dari warga perihal aktivitas tempat hiburan malam tersebut.
Sri membenarkan diskotek Top 10 ditutup Pemprov DKI Jakarta. "Penutupan oleh Satpol PP DKI Jakarta pada Kamis (2/10/2020) pukul 23.30 WIB," ujarnya.
Untuk itu, dia berjanji akan mengawasi tempat hiburan malam di Maphar. Rencananya bersama tiga pilar, Sri akan melakukan sidak di tiap tempat hiburan malam yang ada di Maphar.
Sebelumnya Satpol PP DKI Jakarta menyegel Top 10, sebuah tempat hiburan malam di kawasan Taman Sari, Jakarta Barat karena melayani tamu di saat masih diberlakukan PSBB. Saat aparat mendatangi Top 10, masih ditemukan tamu dan beberapa wanita yang masih bekerja pada Jumat dini hari.
"Maka dari itu kami segel beberapa alat musik di lounge, bar dan keseluruhan bangunan," ujar Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Arifin di Jakarta, Jumat.
Editor: Djibril Muhammad