Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jawaban Luhut saat Deddy Corbuzier Blak-Blakan Singgung Penanganan Covid Berubah-Ubah
Advertisement . Scroll to see content

Beroperasi saat PSBB, Diskotek Top One Diberi Peringatan Pertama

Rabu, 08 Juli 2020 - 02:15:00 WIB
Beroperasi saat PSBB, Diskotek Top One Diberi Peringatan Pertama
Ilustrasi PSBB. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI memberikan peringatan pertama kepada Diskotek "Top One" karena buka di masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) perpanjangan fase 1. Disparekaf DKI juga memberikan sanksi administrasi dan denda kepada pemilik diskotek atas pelanggaran yang dilakukannya.

Pengelola diingatkan jika masih beroperasi maka sanksi tegas akan menanti. Salah satunya yakni pencabutan izin.

"Kalau sampai peringatan tiga nanti bisa kita cabut izinnya,” kata Kepala Seksi Pengawasan Hiburan dan Rekreasi Bidang Industri Pariwisata Disparekraf DKI Iffan di Jakarta, Selasa (7/7/2020).

Terkait peringatan pertama tersebut, Iffan tak dapat menerima pembelaan pengelola diskotek yang mengatakan sebelum penggerebekan terjadi, mereka sedang melakukan check sound.

“Kalau hanya chek sound enggak mungkin 130 orang, dan kami juga sudah terima beberapa kali laporan,” kata Ivan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut