Ditangkap, Penabrak Pengendara Skuter Listrik Jadi Tersangka
Rabu, 13 November 2019 - 17:52:00 WIB
”Mobil mengenai seluruh rombongan. Pada saat menabrak, mobil langsung kabur. Beruntungnya bamper dan pelat mobil tersebut jatuh di sekitar TKP. Polisi melacak pelat mobil dan menangkap pelaku tersebut,” kata Nita saat dihubungi iNews.id.
Fahri menuturkan, tersangka DH dijerat Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. Saat ini DH masih dalam pemeriksaan Polda Metro Jaya.
”Soal penahanan, itu menjadi kewenangan penyidik,” ujarnya.
Editor: Zen Teguh