Ditangkap, Pengamen Pelaku Eksibisionis di Sudirman Terancam 5 Tahun Penjara
Rabu, 27 Oktober 2021 - 11:53:00 WIB
Atas perbuatan tersebut pelaku dikenakan pasal UU Pornografi yaitu Pasal 36 juncto pasal 10 UU Nomor 44 tahun 2008. Pelaku ditahan di Polsek Metro Tanah Abang.
"Ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara dan kita terapkan juga pasal 281 KUHP terkait kejahatan terhadap kesusilaan dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan," tuturnya.
Editor: Rizal Bomantama