Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 4 Bos Perusahaan Dituntut 4 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Impor Gula
Advertisement . Scroll to see content

Dito Mahendra Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Kepemilikan Senpi Ilegal

Selasa, 26 Maret 2024 - 12:56:00 WIB
Dito Mahendra Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Kepemilikan Senpi Ilegal
JPU menuntut Dito Mahendra divonis 1 tahun penjara terkait kasus kepemilikan senpi ilegal. (Foto: Ari Sandita Murti)
Advertisement . Scroll to see content

Adapun Dito didakwa memiliki senpi ilegal. Jaksa menyebut 15 senjata ditemukan penyidik di kediaman Dito yang juga menjadi Kantor PT Garuda Yaksa Perkasa di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Jaksa mengungkapkan hanya enam dari 15 senjata yang memiliki surat izin. Sedangkan 9 senjata lainnya yang terdiri dari 6 senpi, 1 senapan angin, dan 2 airsoft gun tidak dilengkapi dokumen surat izin.

"Penguasaan terhadap 6 pucuk senjata api, 1 senapan angin, dan 2 airsoft gun dengan cara menyimpan senjata api ilegal atau tidak dilengkapi dengan surat atau izin terhadap senjata api yang sah," kata Jaksa saat membacakan dakwaan.

Selain 15 senjata itu, kata jaksa, penyidik juga menemukan 2.157 butir peluru. 9 senpi ilegal dan 2.157 butir peluru itu masih aktif dan dapat berfungsi.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut