Dituntut Hukuman Mati, Pembunuh Berantai Wowon Cs Minta Diringankan
BEKASI, iNews.id - Tiga terdakwa pembunuhan berantai di Bekasi, Wowon Erawan alias Aki, Solihin alias Duloh dan M Dede Solehuddin dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU). Ketiganya pun masih meminta keringanan agar hukuman diturunkan meski perbuatan mereka memakan sejumlah korban jiwa.
“Hukuman tersebut sangat dirasa tinggi oleh para terdakwa karena kami menilai tuntutan tersebut belumlah mencerminkan rasa keadilan yang sesungguhnya, untuk itu kami memohon kepada majelis hakim yang mulia agar memberikan hukuman seringan-ringannya kepada para terdakwa,” ucap Kuasa Hukum Wowon Cs, Arya Dinda dikutip Selasa (17/10/2023).
Arya Dinda menuturkan sejumlah hal yang bisa menjadi pertimbangan agar hakim dapat menurunkan hukuman ketiganya. Salah satunya ialah ketiga terdakwa langsung mengakui perbuatannya dan mengaku menyesal.
“Bahwa para terdakwa mengakui dan berterus terang bahwa para terdakwa sangat menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya,” ucapnya.
Kuasa Hukum juga meminta hakim mempertimbangkan usia Wowon yang telah lanjut usia. Sementara untuk meringankan Solihin, kuasa hukum menyebut Solihin dianggap terpaksa melakukan perbuatannya.
“Bahwa terdakwa dua Solihin dan terdakwa tiga M Dede Solehudin menuruti perintah dari terdakwa Wowon Erawan karena diberikan diming-imingi yang membuat terdakwa dua dan tiga tergiur untuk melakukannya,” ucapnya.