Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Terungkap! Ini Alasan Vonis Nikita Mirzani Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Advertisement . Scroll to see content

Divonis Denda Rp20 Juta Kasus Kerumunan Megamendung, Habib Rizieq Masih Pikir-Pikir

Kamis, 27 Mei 2021 - 15:44:00 WIB
Divonis Denda Rp20 Juta Kasus Kerumunan Megamendung, Habib Rizieq Masih Pikir-Pikir
Habib Rizieq Shihab mengaku masih pikir-pikir dalam menanggapi vonis denda Rp20 juta dalam kasus kerumunan di Megamendung, Kamis (27/5/2021). (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis Habib Rizieq Shihab dengan denda Rp20 juta dalam kasus kerumunan di Megamendung, Bogor. Hal tersebut diputuskan melalui sidang, Kamis (27/5/2021).

Ketua Majelis Hakim, Suparman Nyompa menyatakan Habib Rizieq tidak mendukung pencegahan penularan Covid-19. Jika tidak membayar denda tersebut maka Habib Rizieq akan dikenakan hukuman subsider lima bulan kurungan.

"Menjatuhkan denda sejumlah Rp20 juta. Kalau denda tidak dibayar diganti kurungan selama lima bulan," kata Suparman.

Setelah itu Suparman menanyakan langkah selanjutnya Habib Rizieq sebagai terdakwa beserta penasihat dan jaksa penuntut umum. Ketua Majelis Hakim menjelaskan kedua pihak memiliki hak yang sama.

"Terdakwa dan penuntut umum punya hak sama apakah menerima, atau menyatakan pikir-pikir dalam waktu satu minggu. Atau tidak menerima dengan banding selama tujuh hari," kata Suparman.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut