Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bebaskan Sanksi Pajak Kendaraan hingga Akhir 2025, Ini Alasan Pemprov Jakarta
Advertisement . Scroll to see content

DKI Beri Keringanan Pajak Daerah bagi Warga, Tapi Ada Sanksi kepada Pelanggar

Senin, 16 September 2019 - 19:45:00 WIB
DKI Beri Keringanan Pajak Daerah bagi Warga, Tapi Ada Sanksi kepada Pelanggar
Kepala BPRD DKI Jakarta, Faisal Syafruddin. (Foto: iNews.id/Wildan Catra Mulia)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) menerapkan kebijakan pengurangan dan pembebasan sanksi pajak di Ibu Kota. Dengan keringanan tersebut, diharapkan warga mau membayar pajak dan mengeleminasi utang pajak di Jakarta.

Kepala BPRD DKI Jakarta, Faisal Syafruddin mengatakan, jika pada 2020 wajib pajak di Ibu Kota tidak memanfaatkan program keringanan pajak di tahun ini, pihaknya akan melaksanakan penagihan dan penegakan hukum (law enforcement) secara masif. Pemprov DKI akan pemasangan plang atau stiker di objek-objek yang wajib pajaknya masih menunggak.

“Kedua, akan ada pelaksanaan surat paksa dari juru sita kami, lalu pemblokiran rekening perbankan wajib pajak yang menunggak perpajakannya, dan rencana penyanderaan (gizjeling), atau penangkapan sementara bagi wajib pajak yang tidak kooperatif dalam pembayaran pajaknya,” kata Faisal di Balai Kota Jakarta, Senin (16/9/2019).

BPRD DKI Jakarta juga bakal menghapus registrasi dan identifikasi atau pencabutan nomor polisi bagi kendaraan bermotor yang tunggakan pajaknya telah melampaui 2 tahun setelah habis masa berlaku STNK. Tak hanya itu, pihaknya juga bakal melakukan pencabutan izin usaha bagi pemilik usaha yang tidak bersedia melaporkan data transaksi usahanya secara online.

“Jadi, tahun ini kami memasang pelaksanaan online system untuk pelaksanaan pajak daerah, dan ini wajib dipasang oleh seluruh wajib pajak. Apabila wajib pajak tidak mau memasang, maka akan dikenakan sanksi berupa pencabutan izin usahanya,” ujarnya.

Faisal mengaku sudah berkoordinasi dengan aparat kepolisian untuk melaksanakan razia gabungan terhadap pengesahan STNK kendaraan bermotor secara intens dan masif. “Tahun depan kami bekerja sama dengan Dirlantas Polda Metro Jaya akan melaksanakan razia gabungan yang lebih masif dan pelaksanaan door to door untuk pajak kendaraan bermotor yang menunggak,” katanya.

Selanjutnya, kewajiban pelunasan Pemenuhan kewajiban perpajakan terhadap pemohon perizinan dan pelayanan perpajakan (tax clearance). Pada tahun depan, yang belum menyelesaikan perpajakannya, izin usahanya akan ditunda oleh Dinas PTSP sampai pembayaran pajaknya lunas.

Faisal menegaskan Pemprov DKI memiliki seluruh data tunggakan pajak daerah. Karena itu, para penunggak pajak tidak bisa berkelit lagi karena pihaknya sudah memiliki seluruh data penunggak pajak di DKI. “Wajib pajak di berbagai lapisan masyarakat yang sadar mengikuti program ini dapat menjadi contoh bagi penunggak pajak lain agar melaksanakan kewajibannya,” ucapnya.

Editor: Ahmad Islamy Jamil

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut