DKI Dorong Penerapan Denda Rp20 Juta Bagi Pembuang Sampah Sembarangan
JAKARTA, iNews.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mendorong penerapan denda bagi warga yang membuang sampah sembarangan maksimal Rp20 juta. Denda maksimal itu dinilai sangat penting sebagai bentuk penegasan hukum dan efek jera kepada pelanggar.
Kepala Bidang Pengawasan dan Penindakan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Mudarisin mengatakan, ketentuan terkait larangan membuang sampah sembarangan diatur dalam Pasal 21 Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Payung hukum tersebut mengatur apabila seseorang terbukti membuang sampah sembarangan akan dikenakan sanksi pidana berupa kurungan mulai dari 10 hari hingga 60 hari penjara atau denda minimal Rp100.000 hingga Rp20 juta.
"Kami akan mencoba kerja sama dengan pihak Satpol PP agar pelanggar dapat dikenakan Perda Nomor 7 Tahun 2008, sehingga bisa ditetapkan denda maksimal," kata Mudarisin, Sabtu (2/2/2019).
Kendati demikian, Mudarisin menuturkan, penetapan sanksi pidana berupa kurungan penjara ataupun denda seluruhnya tetap berdasarkan keputusan hakim di Pengadilan Tinggi Negeri. Dalam persidangan tindak pidana ringan (tipiring), hakim akan menimbang pelanggaran yang dilakukan terdakwa, sebaliknya pelanggar juga dapat mengajukan pembelaan.
Sementara selama ini, kata Mudarisin, pembuang sampah sembarangan yang kedapatan oleh Dinas Lingkungan hidup masih menggunakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah. Seperti yang dilakukan terhadap pembuang sampah di aliran Kali Krukut Bawah, Kebon Melati, Tanah Abang, Rabu (30/1/2019) lalu.