Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Takut Didenda, Warga Malaysia Punya Kebiasaan Baru Bawa Kantong Sampah Sendiri atau Buang di Saku
Advertisement . Scroll to see content

DKI Dorong Penerapan Denda Rp20 Juta Bagi Pembuang Sampah Sembarangan

Sabtu, 02 Februari 2019 - 18:52:00 WIB
DKI Dorong Penerapan Denda Rp20 Juta Bagi Pembuang Sampah Sembarangan
Seorang warga membuang sampah sembarangan ke sungai. (Foto: Instagram Dinas Lingkungan Hidup DKI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mendorong penerapan denda bagi warga yang membuang sampah sembarangan maksimal Rp20 juta. Denda maksimal itu dinilai sangat penting sebagai bentuk penegasan hukum dan efek jera kepada pelanggar.

Kepala Bidang Pengawasan dan Penindakan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Mudarisin mengatakan, ketentuan terkait larangan membuang sampah sembarangan diatur dalam Pasal 21 Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Payung hukum tersebut mengatur apabila seseorang terbukti membuang sampah sembarangan akan dikenakan sanksi pidana berupa kurungan mulai dari 10 hari hingga 60 hari penjara atau denda minimal Rp100.000 hingga Rp20 juta.

"Kami akan mencoba kerja sama dengan pihak Satpol PP agar pelanggar dapat dikenakan Perda Nomor 7 Tahun 2008, sehingga bisa ditetapkan denda maksimal," kata Mudarisin, Sabtu (2/2/2019).

Kendati demikian, Mudarisin menuturkan, penetapan sanksi pidana berupa kurungan penjara ataupun denda seluruhnya tetap berdasarkan keputusan hakim di Pengadilan Tinggi Negeri. Dalam persidangan tindak pidana ringan (tipiring), hakim akan menimbang pelanggaran yang dilakukan terdakwa, sebaliknya pelanggar juga dapat mengajukan pembelaan.

Sementara selama ini, kata Mudarisin, pembuang sampah sembarangan yang kedapatan oleh Dinas Lingkungan hidup masih menggunakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah. Seperti yang dilakukan terhadap pembuang sampah di aliran Kali Krukut Bawah, Kebon Melati, Tanah Abang, Rabu (30/1/2019) lalu.

Dalam Perda tersebut, khususnya Pasal 130 ayat 1b, dijelaskan setiap orang dengan sengaja atau terbukti membuang, menumpuk sampah dan atau bangkai binatang ke sungai atau kali, kanal, waduk, situ, saluran air limbah, di jalan, taman, atau tempat umum, dikenakan uang paksa paling banyak Rp500.000.

“Nah itu setinggi-tingginya denda Rp500.000. Tidak ada batas bawah. Kalau kami bekerja sama dengan Satpol PP, kami bisa gunakan Perda 7 tahun 2008 tentang Ketertiban Umum. Makanya kami akan bekerja sama dengan Satpol ke depannya,” ujar dia.

Mudarisin mengatakan, perkara membuang sampah sembarangan memang menjadi masalah tak kunjung selesai. Menurut dia, peristiwa di kali krukut adalah fenomena gunung es. Sebab, dibeberapa wilayah, khususnya wilayah padat penduduk, kesadaran masyarakat untuk menjaga lingkungan sangat rendah.

Untuk itu denda maksimal harus diberikan, dan apabila tidak mampu bayar mereka bisa menginap di penjara. Denda maksimal sangat penting diberikan sebagai bentuk penegasan hukum dan efek jera kepada pelanggar, sehingga bukan hanya kepatuhan untuk tidak membuang sampah sembarangan, tetapi kesadaran warga untuk menjaga lingkungan dapat tumbuh.

"Sosialisasi tentang menjaga kebersihan sudah sering dilakukan, menurut saya juga tingkat pendidikan warga Jakarta, khususnya di pusat kota sudah bagus. Yang kurang itu cuma kesadarannya saja, karena itu denda maksimal harus diberikan supaya ada efek jera,” tutur Mudarisin.

Sekertaris Komisi D DPRD DKI Jakarta, Padapotan Sinaga mendukung langkah Dinas Lingkungan Hidup yang ingin menerapkan denda maksimal. Namun, dia meminta agar sosialisasi terus dilakukan dan harus dapat mencari solusi apabila memang alasan pembuang sampah tersebut karena tidak adanya tempat pembuangan sampah atau pengangkutan sampah terlalu lama.

“Jadi selain gencar melakukan sosialisasi, Pemprov DKI harus dapat menyerap aspirasi alasan masyarakat pembuang sampah sembarangan. Kalau memang tidak ada tempat pembuangan sampah, ya carikan dan buat jadwal waktu tercepat membuang sampah,” kata Politikus PDI Perjuangan itu.

Editor: Khoiril Tri Hatnanto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut