DKI Jakarta Naik ke PPKM Level 2, Mal Boleh Buka Hanya 50 Persen
Selasa, 30 November 2021 - 07:36:00 WIB
Sementara bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut:
1) Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai;
2) Kapasitas maksimal 70 persen dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dan Kuning dalam PeduliLindungi yang boleh masuk;
3) Anak usia di bawah 12 tahun diizinkan masuk dengan syarat didampingi orang tua;
4) Restoran/rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 50 persen (lima puluh persen) dan waktu makan maksimal 60 menit;
5) Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dan Kementerian Kesehatan.
Editor: Faieq Hidayat