Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gejala Covid-19 Cicada yang Harus Diwaspadai, Demam hingga Sakit Tenggorokan
Advertisement . Scroll to see content

DKI Jakarta Terapkan PSBB, Ini 8 Sektor yang Boleh Berkegiatan

Selasa, 07 April 2020 - 21:42:00 WIB
DKI Jakarta Terapkan PSBB, Ini 8 Sektor yang Boleh Berkegiatan
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengumumkan penetapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) percepatan penanganan virus corona di Balai Kota Jakarta, Selasa (7/4/2020). (Foto: iNews).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi menerapkan pembatasan sosial bersekala besar (PSBB) dalam rangka penanganan wabah virus corona (Covid-19). Kebijakan tersebut efektif berlaku mulai Jumat (10/4/2020).

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, ada 8 sektor yang dikecualikan tetap beroperasi sebagai berikut:

1. Kesehatan

2. Pangan (kebutuhan makanan dan minuman)

3. Energi (air, gas, listrik, pompa bensin)

4. Komunikasi media

5. Keuangan dan perbankan termasuk pasar modal

6. Kegiatan logistik (distribusi barang)

7. Kebutuhan keseharian ritel (warung dan toko kelontong yang memberikan kebutuhan warga)

8. Industri strategis

"Selain itu semua dianjurkan bekerja dari rumah," ujar Anies dalam konferensi pers di Balai Kota, Jakarta, Selasa (7/4/2020).

Dia menuturkan, industri sosial yang menangani penyebaran virus corona tetap diizinkan berkegiatan. "Misalnya lembaga pengelola zakat, bantuan sosial atau NGO di bidang kesehatan," ucapnya.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut