DKI Pekerjakan PNS Berstatus Koruptor, Sekda: Saya Rasa Enggak Ada
JAKARTA, iNews.id - Badan Kepegawaian Negara (BKN) memastikan terdapat 2.357 Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang merupakan pelaku tindak pidana korupsi (tipikor) dengan status hukum telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Ribuan orang ini tersebar di pemerintah daerah dan kementerian serta lembaga.
Dari jumlah itu, Pemprov DKI menduduki peringkat pertama dengan mempekerjakan PNS berstatus terpidana tipikor berstatus inkracht sebanyak 52 orang.
Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah mengakui, pegawai yang masuk dalam daftar tersebut berada di jajaran Pemprov DKI. Posisinya bermacam-macam, dari mulai di kota administrasi hingga pemprov. Namun, Saefullah memastikan sudah ada tindakan dari Badan Kepegawaian Daerah.
“Sudah pasti (pecat). Pada prinsipnya kalau dia sudah tersangkut persoalan hukum, ya harus ditegakkan,” kata Saefullah di Balai Kota Jakarta, Senin (17/9/2018) malam.
Menurut dia, proses pemecatan dilakukan melalui beberapa tahap. Misalnya apabila yang bersangkutan masih berstatus tersangka bisa diberhentikan sementara. Selanjutnya, pemecatan baru dilakukan apabila status hukumnya sudah inkracht.