DKI Tunggu Edaran Kemenaker soal THR di Tengah Covid-19
JAKARTA, iNews.id - Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta saat ini menunggu surat edaran dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) terkait kebijakan tunjangan hari raya (THR) di tengah pandemi virus corona (Covid-19). Bahkan, Dinas Tengara Kerja seluruh Indonesia sedang menunggu hal yang sama.
Kepala Kadisnakertrans-E Andri Yansah mengaku, biasanya setiap tahun Kemenaker mengeluarkan surat edaran soal THR. "Itulah yang menjadi dasar kami melakukan sosialisasi, baik kepada asosiasi, pengusaha ataupun serikat dan federasi," katanya di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (5/5/2020).
Surat tersebut, kata Andri, akan menjadi landasan untuk mengambil kebijakan yang diperlukan terkait perusahaan-perusahaan yang diperkirakan tak mampu membayar THR bagi para pekerjanya. Diyakini ada perusahaan yang tidak mampu membayar THR mengingat cukup banyak pekerja yang di-PHK atau dirumahkan tanpa tanggungan.
Andri memaparkan, di Jakarta ada sekitar 323.224 pekerja (PHK dan dirumahkan). "Sampai saat ini permohonan (dispensasi perusahaan belum ada). Tapi kalau dilihat jumlah itu pasti ada perusahaan yang tidak membayar THR," ujarnya.
Dinas Tenaga Kerja DKI, menurut dia, saat ini hanya bisa menunggu arahan dari Kemenaker. Namun sampai saat ini surat tersebut belum ada untuk menjawab secara pasti langkah-langkah yang akan diambil ke depannya.