Dokter Mery Pembakar Bengkel Divonis 8 Tahun Penjara, Tak Terbukti Pembunuhan Berencana
TANGERANG, iNews.id - Dokter Mery Anastasia divonis 8 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Tangerang, Banten. Mery terlepas dari jeratan pasal berlapis khususnya terkait tindak pembunuhan berencana dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Tangerang.
Dalam sidang putusan yang digelar Senin (25/7/2022), majelis hakim memutuskan Mery hanya melakukan tindak kesengajaan yang menimbulkan kebakaran dan menimbulkan bahaya maut hingga kematian pada orang lain.
Sebelumnya Mery dijerat dengan pasal berlapis dengan pasal alternatif yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 187 ayat 1 KUHP tentang kebakaran.
Kuasa Hukum Mery, Dosma Roha Sijabat mengapresiasi putusan ini dan menyebut hakim bijaksana melihat fakta persidangan.
“Majelis hakim yang sangat bijaksana terlihat jelas dalam putusannya dengan mematahkan tuntutan JPU atas pasal pembunuhan berencana 340 KUHP,” kata Dosma dalam keterangannya, Selasa (26/7/2022).