Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mobil Pengangkut BBM Terbakar, Warga Panik Petugas Berjibaku Padamkan Api
Advertisement . Scroll to see content

Dokter Mery Pembakar Bengkel Divonis 8 Tahun Penjara, Tak Terbukti Pembunuhan Berencana

Selasa, 26 Juli 2022 - 15:51:00 WIB
Dokter Mery Pembakar Bengkel Divonis 8 Tahun Penjara, Tak Terbukti Pembunuhan Berencana
Persidangan Dokter Mery Anastasia (foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

Kendati demikian, pihaknya akan melakukan upaya lebih lanjut yakni dengan melakukan banding dari putusan tersebut. Kuasa hukum akan memperjuangkan agar Mery bebas dari seluruh hukuman

“Kita akan memastikan banding, atas pasal yang diputus majelis hakim yaitu pasal 187 ayat 3 KUHP, karena sudah seharusnya Dokter Mery diputus bebas dan dipulihkan nama baiknya,” ujar Dosma.

Sebelumnya, Dokter Mery didakwa melakukan pembakaran bengkel yang berujung pada tewasnya 3 orang yakni Edy Syahputra (63), Lilys Tasyim (54) dan Lionardi Syahputra (35). Lionardi adalah mantan pacar Mery, sedangkan Edy dan Lilys adalah orang tua Lionardi.

Aksi tersebut dilakukan Mery karena kekasihnya tidak mau bertanggung jawab telah menghamilinya. Orang tua Lionardi juga tidak merestui hubungan mereka.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut