DPR Dukung Tes Psikologi Jadi Syarat Penerbitan SIM, Ini Alasannya
”Sedangkan untuk golongan SIM lainnya hanya dilakukan pemeriksaan kesehatan jasmani meliputi pendengaran, penglihatan dan perawakan,” ujar Fahri.
Dia menjelaskan, tes psikologi merujuk pada Pasal 81 ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAAJ) serta Pasal 36 Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi.
Kendati mendukung, Hengky mengingatkan agar tes psikologi mesti dibuat efektif dan seefesien mungkin. Sebab, pada prinsipnya tes psikologi diadakan untuk menjawab tantangan persoalan lalu lintas.
"Sebagai alat bantu dalam menyeleksi pengguna lalin, tes psikologi jangan sampai memberatkan. Selain perlu sosialisasi yang bagus, juga harus biaya murah,” kata dia.
Hengky meminta tes psikologi dilakukan online. Dengan demikian, tes dapat dilakukan menjangkau masyarakat lebih luas. "Tes psikologi sekarang tidak perlu anggaran besar kalau sudah dilakukan secara online. Pengguna lalin tidak perlu punya laptop, dengan handphone saja bisa dilakukan," kata dia.
Editor: Zen Teguh