Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 12 Perusahaan Didenda Kemnaker Rp4,48 Miliar, Langgar Aturan Tenaga Kerja Asing
Advertisement . Scroll to see content

DPRD Desak Disnaker Pemkab Tangerang Data Ulang TKA di Perusahaan

Kamis, 26 April 2018 - 11:00:00 WIB
DPRD Desak Disnaker Pemkab Tangerang Data Ulang TKA di Perusahaan
Serbuan Tenaga Kerja Asing di Indonesia (Foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

“Tenaga ahli itu tidak dimiliki oleh pekerja Indonesia, maka diperlukan TKA, perusahaan beralasan secara perlahan dapat beralih,” kata Tifna.

Sementara terkait desakan dewan, Tifna mengakui belum memverifikasi ulang terhadap jumlah TKA di Kabupaten Tangerang. Sebab, data yang disampaikan hasil pendataan Disnaker Pemprov Banten.

Keberadaan TKA itu karena pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 20 tahun 2018 untuk mengakomodasi kebutuhan perusahaan menyangkut tenaga ahli. Para TKA itu tidak diperkenankan sebagai buruh kasar, tapi memiliki keahlian khusus bidang teknologi yang diperlukan perusahaan.

Editor: Khoiril Tri Hatnanto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut