DPRD DKI Minta Perda Kawasan Tanpa Rokok Ditegakkan hingga Perketat Penertiban Miras
Jumat, 03 Mei 2024 - 22:38:00 WIB
"Perlu dilakukan pembangunan RPTRA yang dekat dengan wilayah padat penduduk," jelas Prasetio.
Terkait maraknya peredaran Miras ilegal, Prasetio meminta Pemprov DKI untuk melakukan penertiban yang lebih tegas. Ia melihat peredaran Miras ilegal di warung-warung, kawasan pemukiman padat penduduk, dan terminal menjadi salah satu pemicu meningkatnya kriminalitas.
"Penertiban Miras tidak hanya di tempat hiburan, tetapi juga di warung-warung, di kawasan pemukiman padat penduduk, kawasan terminal yang menyebabkan meningkatnya kerawanan kriminalitas akibat pengaruh minuman keras," kata Prasetio.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq